15 November 2022 12:14
Sehubungan dengan adanya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan surat LKPP Nomor 29252/D.2.2/11/2022 Tanggal 12 November 2022 Perihal Pemberitahuan Penonaktifan Produk yang Terdampak Penertiban Kesesuaian Kode KBLI, maka kepada seluruh penyedia Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Tuban untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Update data pada SIKaP yang telah terintegrasi dengan OSS;
2. Sinkronisasi pada aplikasi Katalog Elektronik;
( Panduan petunjuk langkah 1 dan 2 diatas dapat didownload di http://tiny.cc/updatekblituban )
3. Buat tangkapan layar (Screenshot) KBLI di e-katalog.lkpp.go.id dengan cara Login > Profil > Pengaturan > KBLI
Selanjutnya silahkan isi form berikut http://tiny.cc/unfreezekatalogtuban